Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Puan Minta PeduliLindungi Tak Langgar Privacy

Redaksi - Senin, 18 April 2022 16:00 WIB
380 view
Puan Minta PeduliLindungi Tak Langgar Privacy
Foto: Ist/harianSIB.com
Puan Maharani
Jakarta (harianSIB.com)
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memberi pembuktikan menyusul tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) soal aplikasi PeduliLindungi. Tuduhan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran privacy dari penggunaan layanan PeduliLindungi selama Pandemi Covid-19.

“Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privacy dan aman digunakan masyarakat,” kata Puan Maharani melalui siaran persnya, Senin (18/4/2022), seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Jamida Habehan.

AS melaporkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lewat aplikasi PeduliLindungi yang menyimpan informasi masyarakat Indonesia.

Puan mengatakan, tudingan dari AS harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari pemerintah. Sebab, laporan dari pihak Amerika Serikat telah membuat kegelisahan publik. Makanya, pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur.

Dia menilai, aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan Pandemi Covid-19. Kendati demikian, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tak bisa diabaikan begitu saja.

“Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias,” tutur Puan seraya menambahkan, pembuktian dari pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah.

Apabila ada disinformasi soal aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi seakurat mungkin. Karena ini menyangkut kepercayaan publik.

Puan khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Padahal, PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Puan tetap mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Karena itulah, pemerintah bersama-sama DPR didorong untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Seandainya UU PDP sudah disahkan dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah Kementerian, tentu tudingan pelanggaran privacy ini lebih mudah dibuktikan dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat.

Mantan Menko PMK ini menegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan Pandemi Covid-19. DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat, termasuk perlindungan data pribadi, tetap terjaga.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka,” kata Puan. (* )

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama