Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Kejari Tanjung Pinang Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Bauksit ke Pengadilan Tipikor

Redaksi - Senin, 06 Juni 2022 19:57 WIB
500 view
Kejari Tanjung Pinang Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Bauksit ke Pengadilan Tipikor
Foto: Ist/harianSIB.com
Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon A Lubis SH MSi
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang.


Kasipenkum/Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis dalam siaran persnya kepada wartawan via aplikasi pesan, Senin (6/6/2022), menyebutkan, sebagai terdakwa dalam perkara Tipikor terkait IUP-OP Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan TA 2018-2019 tersebut atas nama Ferdy Yohanes.


Disebutkan, pelimpahan perkara tersebut sesuai Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-627/L.10.10/Ft.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 oleh Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.


Nixon Lubis menyebutkan, terhadap Ferdy Yohanes dikenakan pelanggaran dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Kemudian dikenakan dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 ayat(1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Nixon Lubis yang sebelumnya Kasi Pidum Kejari Medan. (BR1)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru