Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

PWI Tolak Usul Wartawan Dapat Tunjangan Dari Pemerintah

Redaksi - Minggu, 03 Juli 2022 13:06 WIB
465 view
PWI Tolak Usul Wartawan Dapat Tunjangan Dari Pemerintah
Foto : Internet
Ilustrasi.
Jakarta (harianSIB.com)

Usul agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji dan tunjangan dari pemerintah secara tegas ditolak oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Penolakan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jakarta Jumat (1/7/ 2022).
Tanggapan PWI Pusat ini terkait adanya wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di masyarakat.

"UU Pers No 40/1999 jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” tegas Ilham Bintang.

Rapat DK - PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap netral dan independen.[br]

Namun Atal Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan. Bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.

"Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan", tegasnya.

Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.

Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap PWI pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa. (BR08)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru