Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Kejaksaan Agung, Dr Bambang Sugeng Rukmono MH, mengatakan, Asesmen Kompetensi sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, pengembangan, promosi dan mutasi serta pemetaan manajemen talenta di Kejaksaan RI.
“Selain itu, berdasarkan hasil asesmen nantinya tergambar kelebihan atau potensi seseorang, gap atau kesenjangan kompetensi dan saran pengembangan setiap pegawai untuk memperbaiki kekurangan melalui pelatihan yang relevan. Sehingga diharapkan di masa mendatang dapat lebih meningkatkan kinerja demi kemajuan organisasi Kejaksaan,” ujar JAM-Pembinaan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Jumat (18/11/2022), menyebutkan, hal tersebut disampaikan JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono saat memberikan arahan sekaligus membuka Asesmen Kompetensi Eselon IV di lingkungan Kejaksaan RI, Rabu (16/11/2022), di Hotel Peninsula Jakarta.
Kegiatan itu akan berakhir pada 25 November 2022.
Bambang berharap besar para jaksa peserta Asesmen Kompetensi dapat mengikuti pelaksanaan asesmen kompetensi dengan sebaik-baiknya untuk menguji kompetensi, apakah telah sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan guna pengembangan karier di Kejaksaan RI.
Sehingga pada akhirnya mampu memberikan manfaat dan kontribusi nyata bagi institusi.
Menurut dia, untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang baik, Undang-Undang ASN telah mengamanatkan Manajemen ASN harus berdasarkan pada Sistem Merit, yang menyelaraskan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh suatu jabatan dengan kandidat talenta yang akan direkrut, diangkat dan ditempatkan, baik melalui promosi ataupun mutasi dalam jabatan secara terbuka dan kompetitif.
“Untuk mewujudkan sistem merit, manajemen talenta menjadi salah satu pilar penting. Manajemen talenta bertujuan menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung urusan inti organisasi (core business), sehingga diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional dan target strategis organisasi,” kata Bambang.
Dikatakannya, terhadap setiap kandidat talenta harus dilakukan identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta menggunakan metode pengujian, pengukuran dan/atau pemeringkatan yang salah satunya melalui asesmen kompetensi.
Asesmen dilakukan untuk mengukur/menilai potensi talenta yang meliputi kemampuan intelektual, kemampuan interpersonal, kesadaran diri, kemampuan berpikir kritis dan strategis, kemampuan menyelesaikan permasalahan, kecerdasan emosional, kemampuan belajar cepat danmengembangkan diri, serta motivasi dan komitmen talenta.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, kegiatan ini akan berakhir di batch (kelompok) 6 pada 25 November 2022, dengan pesertamasing-masing batch 75 orang, kecuali pada batch 6 berjumlah 55 peserta. (BR1)