Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Perjuangkan Haknya, Mintarsih Abdul Latief Melapor ke Bareskrim Mabes Polri

Redaksi - Sabtu, 26 Agustus 2023 16:39 WIB
334 view
Perjuangkan Haknya, Mintarsih Abdul Latief  Melapor ke Bareskrim Mabes Polri
Foto: Dok/Ist
Kamaruddin Simanjuntak, penasehat hukum Mintarsih Abdul Latief.
Jakarta (harianSIB.com)
Untuk memperjuangkan haknya sekaligus sebagai upaya mendapatkan rasa keadilan, Mintarsih Abdul Latief melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan akta CV Lestiani dan PT Blue Bird.

Ketika menyampaikan laporannya, dengan nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, Mintarsih Abdul Latief, didampingi penasehat hukumnya Kamaruddin Simanjutak SH, serta sejumlah pengacara lainnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu ( 26/8/2023), Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan Mintarsih Abdul Latief sejak tahun 2001 sampai 2023 tidak lagi mendapatkan haknya sehingga mengalami kerugian.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, cita-cita ingin menjadi Indonesia medeka dulu adalah bagaimana caranya supaya lepas dari ketidakadilan dan depresi penjajahan yang dilakukan oleh penjajah Belanda.

Dengan dasar itulah, kata dia, maka dalam Pancasila ada kata-kata adil, bahkan muncul dua kali.

"Karena kita sudah berada di posisi 78 tahun Indonesia merdeka, maka seharusnya ada grafik yang kalau pun ada masalah tetapi grafiknya naik," kata Hidayat, sambil menambahkan terwujudnya keadilan sangat menentukan bagi kemajuan bangsa dan negara.

Dengan demikian, lanjutnya, rakyat percaya kita berada di alam merdeka dengan penegakan keadilan yang terlihat setiap tahun lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Dikatakannya, berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan di Indonesia memang kerap kali masih dirasakan sulit, walaupun bukan suatu hal yang mustahil.

Selain juga menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak, menurutnya, sesungguhnya apa yang diperjuangkan Mintarsih menjadi bagian dari tolak ukur sejauh apa capaian lembaga hukum di tanah air dalam memberikan keadilan bagi rakyatnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH berpendapat, berbagai persoalan hukum diduga kerap terjadi hanya berjalan di tempat, bahkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.

Kalau terkait masalah pidana pada umumnya, katanya, penegak hukum masih timbang-timbang (menimbang), karena kalau diproses harus memerlukan biaya dan biaya yang keluar dari negara juga cukup besar.

“Kalau tidak diproses, kadang-kadang juga sebagai hak warga negara, sehingga menjadi dilematis," ujar Mudzakkir.

Diakuinya, soal hukum pidana, memang ternyata tidak didesain untuk memulihkan kembali kerugian aset atau keuangan yang diderita oleh korban, karena adil itu parameternya adalah memasukan ke penjara.

Artinya, uang atau aset tidak kembali tetapi kompensasinya dalam bentuk masuk penjara.

"Ini kadang-kadang agak problem, karena memang meanset hukum pidana sudah mulai bergeser tidak seperti itu lagi," ucap Mudzakkir.

Disebutkannya, esensi pokok yang dikembangkan sekarang ini adalah restoratif justice dan diharapkan bergeser dari yang semula tujuannya memenjarakan orang supaya kapok, tetapi sekarang tujuannya supaya bertanggungjawab terhadap perbuatannya.

Menurut Mudzakkir, hal ini yang dikembangkan sehinggga atas dasar itulah mulai berpikir atau paradigma yang restoratif justice dalam hukum pidana tidak lagi membalas orang untuk masuk penjara, tetapi memulihkan kerugian-kerugian yang terjadi baik materil maupun imateril.

KUHP baru, sambungnya, nuansa membalas (memenjarakan) itu masih ada, bahkan masih sangat besar sekali.

"Kalau bisa diselesaikan dengan cara memulihkan kembali, saya kira lebih bagus, dan itu yang diutamakan,” ujar Mudzakkir, seraya menyebutkan negara tidak rugi dan korban tidak rugi, namun tujuannya juga tercapai.

Mintarsih menambahkan, saat ia ke Bareskrim sudah memberikan semua bukti-bukti terkait laporannya.

"Pada waktu itu sudah saya berikan semua bukti asli dan diperlihatkan, termasuk fotocopynya diberikan,” kata Mintarsih sambil menambahkan semua dibeberkan mulai dari awal sampai akhir.

Dikatakan, dirinya keluar sebagai pengurus, tetapi dipertanyakan hartanya dihilangkan, sehingga dinilai tidak masuk akal.

Kemudian ada lagi dibikin akte baru, tetapi akte itu tidak diakui oleh tempat registrasinya, tidak diakui oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hal itu secara tertulis ditulis bahwa tidak terdaftar, itu artinya apa, kok bisa tetap di anggap sebagai kebenaran," ucap Mintarsih sambil menyebutkan hal lain lagi mereka pindah dari persero komandita menjadi perseroan terbatas.

Menurut Mintarsih, Kemenkumham menegaskan hal ini bukan perpindahan atau meningkatkan status dari CV menjadi PT, tetapi sekedar pendirian PT baru, yang artinya hak Mintarsih tetap ada.

Masalah hukum dan hubungannya dengan perseroan, tetapi kenapa semua mengatakan mereka salah namun tetap dilanjutkan sebagai kebenaran, sehingga menjadi pertanyaan.

Dikatakan Mintarsih, langkah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri adalah untuk mendapatkan keadilan. Bisa dibayangkan suatu perusahaan yang begitu lama oleh seorang konglongmerat.

“Mengapa sudah dibuat di belakang bukan di depan saya, untuk menghilangkan hak saya dan dilakukan tanpa saya ketahui, malah bisa disahkan," ungkap Mintarsih.

Disadarinya, penanganan lamban, dan dipertanyakan Kamaruddin Simanjutak dijadikan sebagai tersangka. (H1)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru