Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025
Diskusi Hukum KY

Ketua MS Jantho: Peran Serta Masyarakat Penting dalam Mengawal Peradilan Bersih dan Bermartabat

Redaksi - Jumat, 27 Oktober 2023 16:17 WIB
234 view
Ketua MS Jantho: Peran Serta Masyarakat  Penting dalam Mengawal Peradilan Bersih dan Bermartabat
Foto: Dok/Ist
Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H 
Aceh Besar (harianSIB.com)
Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H, diundang sebagai narasumber dalam diskusi hukum yang digelar Komisi Yudisial (KY) RI, di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kamis (26/20/2023).

Dalam diskusi itu, Redha Valevi mengangkat tema "Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum Mewujudkan Peradilan Bersih".

Menurut Redha Valevi, penting adanya edukasi kepada masyarakat terutama terkait kedudukan, wewenang dan tugas KY sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih.

Melalui edukasi, katanya, dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan access to justice untuk mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa sebagai bagian dari fungsi KY itu sendiri.

"Peran serta masyarakat atau publik ini adalah hal penting dalam mengawal peradilan bersih dan bermartabat di Provinsi Aceh," kata Redha Valevi, di hadapan Tim KY RI yang mendapat aplus dari segenap peserta dalam diskusi tersebut.

Dia menambahkan, KY dipandang perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas hakim dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan.

Sehingga, tambahnya, kesadaran hukum di masyarakat menjadi tergugah pentingnya nilai-nilai luhur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi hidup dalam masyarakat.

"Peran serta pemerintah daerah dalam mewujudkan peradilan bersih, dapat menjadi alternatif pembelajaran tentang isu kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat," katanya.

Di sisi lain, Ketua Jantho juga menjelaskan MS sebagai Pengadilan Agama yang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus perkara perdata agama juga memiliki kewenangan absolute menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana yaitu Qanun Jinayat.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dikatakannya, dalam menjalankan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Besar, semua pihak harus semangat satu dengan yang lain, baik pemerintah daerah, masyarakat dan juga stakeholder terkait. Tidak hanya memiliki semangat tetapi juga perlu mendapat sokongan atau dukungan riil dalam pelaksanaannya.

MS sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan menerima, memeriksa dan memutus Perkara Pidana Qanun Jinayat, lanjutnya, perlu mendapat sokongan dan dukungan riil dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut Redha Valevi menyampaikan kepada masyarakat terkhusus kepada peserta yang hadir mendengar agar berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

"Salah satu contohnya, masyarakat dapat mencegah dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran hukum khususnya di lingkungan pengadilan seperti gratifikasi dan korupsi," katanya.

Selain Ketua Hakim MS, sejumlah narasumber lain juga menyampaikan materinya terkait edukasi hukum lain serta tugas fungsi KY. Beberapa narasumber tersebut antara lain key note speech “Peran Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Eik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)” oleh Anggota KY-RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.

Prof Mukti juga memaparkan kondisi ideal dunia peradilan yang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan serta sejarah terbentuknya Komisi Yudisial.

Kemudian, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Jumain, S.E bertema “Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”. Dia membahas penjabaran umum tentang wewenang dan tugas KY; mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Aceh Besar berjudul “Peran Pemerintah Daerah dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat”.

Kegiatan edukasi publik ini terdiri dari seluruh elemen masyarkat di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Jantho, ASN Pemkab Aceh Besar, camat, lurah, tokoh agama, tokoh adat/masyarakat, mahasiswa, dan sebagainya.

Menutup kegiatan masing-masing narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan peserta. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru