Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil menyelamatkan/memulihkan kerugian keuangan negara Rp4,3 miliar lebih.
Dana tersebut merupakan pengembalian/ pembayaran dari penanganan perkara Tindak Pidana Pajak (TPP) atas nama terdakwa Wardan, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Sultra Jaya (BSJ), perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan Ore Nikel.
“Penyerahan uang itu dilakukan di aula Kantor Kejari Kendari, Senin (13/11/2023). Untuk selanjutnya akan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Kendari di BRI, sembari menunggu putusan majelis hakim dalam perkara a quo,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H Bakara SH MH, melalui siaran persnya via grup WA wartawan unit Kejaksaan, Selasa (13/11/2023).
Penyerahan uang itu dipimpin Kasi Pidsus Enjang Slamet, disaksikan Kajari Kendari Ronal H Bakara, Kasintel Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kasi Datun Rubiani, Kepala Subbagian Pembinaan Mananda J Manullang, Kasi PB3R Dr Rahmi Yunita, terdakwa dan pihak dari PT BRI tbk.
Dijelaskannya, pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor TPP ini, salah satu wujud keseriusan Kejari Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Kejari Kendari, kata dia, akan terus berupaya memaksimalkan peran kejaksaan dalam pengembalian/pembayaran atas kerugian negara.
“Penyetoran pembayaran atas perkara TPP, salah satu prestasi yang diraih Tim JPU Kejari Kendari, sebagai upaya optimalisasi penanganan perkara TPP," kata Ronal.
Ronal Bakara yang beberapa tahun lalu pernah menjadi Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen dan Plh Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut ini, menambahkan, Kejari Kendari senantiasa bekerja maksimal dan profesional, khususnya dalam penanganan perkara yang merugikan keuangan negara, dalam memulihkan/ menyelamatkan keuangan pendapatan negara.
Disebutkannya, perkara ini berawal ketika terdakwa Wardan selaku Dirut PT BSJ yang bergerak di bidang pengangkutan hasil pertambangan Ore Nikel, dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut customer (pelanggan) PT BSJ, yaitu dari PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nikel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika ke kas negara sebesar Rp4.308.472.793, selama Januari 2018- Desember 2018 dan Januari 2019- Desember 2019.
“Terdakwa dikenakan Pasal 39 Ayat (1) Huruf Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ronal. (**)