Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Lahan Tambang yang Ditolak Ormas Kembali ke Negara

Redaksi - Sabtu, 08 Juni 2024 10:25 WIB
412 view
Lahan Tambang yang Ditolak Ormas Kembali ke Negara
(Foto: Ant/Putu Indah Savitri)
LAHAN TAMBANG: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi keterangan soal lahan tambang yang dikelola ormas di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (7/6).
Siapkan enam wilayah
Arifin mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.


"NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah," ujar Arifin.


Arifin menjelaskan bahwa keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks PKP2B generasi pertama.

Baca Juga:

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.


Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

Baca Juga:

"Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepat bikin badan usaha," kata Arifin.


Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.


Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi.


"Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer," ujar Arifin.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru