Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Lahan Tambang yang Ditolak Ormas Kembali ke Negara

Redaksi - Sabtu, 08 Juni 2024 10:25 WIB
412 view
Lahan Tambang yang Ditolak Ormas Kembali ke Negara
(Foto: Ant/Putu Indah Savitri)
LAHAN TAMBANG: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi keterangan soal lahan tambang yang dikelola ormas di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (7/6).
Jakarta (SIB)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditolak oleh badan usaha organisasi keagamaan akan kembali ke negara.


"Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang," ujar Arifin Tasrif ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (7/6).


Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola lahan tambang.

Baca Juga:

Adapun salah satu ormas keagamaan yang sudah menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha tambang adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).


Dalam kesempatan itu, Arifin mengatakan bahwa proses lelang pun dapat diikuti oleh badan usaha ormas keagamaan yang sudah memperoleh wilayah tambangnya sendiri.

Baca Juga:

"Kalau mau ngambil (lahan) lagi, tergantung kemampuannya. Kalau mau ikut lelang, belum tentu menang," ucap Arifin.


Dengan demikian, ia tidak menutup kemungkinan satu badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola lebih dari satu lahan tambang batu bara.


Akan tetapi, dalam proses lelang, badan usaha ormas keagamaan tidak menjadi prioritas. Sehingga, menurut Arifin, kecil kemungkinan bagi badan usaha ormas keagamaan memenangi proses lelang.

Siapkan enam wilayah
Arifin mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.


"NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah," ujar Arifin.


Arifin menjelaskan bahwa keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks PKP2B generasi pertama.


Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.


Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.


"Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepat bikin badan usaha," kata Arifin.


Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.


Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi.


"Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer," ujar Arifin.

Terbit pekan depan
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sebelumnya sudah diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di wilayah tambang Kalimantan Timur, segera terbit pada pekan depan.


Ia menyampaikan izin yang diberikan kepada PBNU tersebut, merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B) yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).


"Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU, dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya," ujar Bahlil di Jakarta.


Menurut dia, percepatan proses perizinan tambang bagi PBNU tersebut bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan peran ormas.


"Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik," katanya.


Ia menyampaikan, pemberian izin serupa akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya. Nantinya pembagian wilayah tambang itu akan disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang.


"Tambang itu bukan dari luas areanya, tapi cadangannya. Kalau areanya besar, tapi cadangannya sedikit untuk apa. Tapi kalau area tidak terlalu besar, cadangannya bagus itu yang paten," kata Bahlil.


Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur, apabila memenuhi persyaratan akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.


"Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6). (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru