Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Guru Besar FH Al Azhar Tanggapi Soal Isu Kejaksaan Lembaga Superbody

Martohap Simarsoit - Senin, 10 Juni 2024 08:03 WIB
256 view
Guru Besar FH Al Azhar Tanggapi Soal Isu Kejaksaan Lembaga Superbody
Foto: Ist/harianSIB.com
Suparji Ahmad
Jakarta (harianSIB.com)
Suparji Ahmad, Guru Besar FH Universitas Al Azhar Indonesia, memiliki pendapat berbeda seputar adanya pendapat melalui pemberitaan, yang menyatakan kejaksaan saat ini berubah menjadi lembaga superbody,
sebagaimana diberitakan media.

Menurutnya, Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi.


Dan, memang praktek di beberapa negara, jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan komplek.

Baca Juga:

Suparji menegaskan, kewenangan tersebut hal yang biasa. Bahkan menurutnya saat ini aparat penegak hukum itu dinantikan kinerjanya oleh masyarakat, bukan untuk berebut kewenangan.

Kasus Timah, kata dia, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin. Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi, sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan, sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.

Baca Juga:

Suparji mengira pemberitaan yang menyudutkan kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat kejaksaan, adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.

"Seyogianya, masyarakat cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor, dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih," demikian Suparji Ahmad dalam siaran persnya via Wa, Minggu (9/6/2024).

Sebelumnya, pakar hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelma menjadi lembaga yang superbody. Hal itu, menurut Trubus, karena Kejagung memiliki kewenangan yang terlalu berlebihan.

"Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody," ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin 3 Juni 202, sebagaimana diberitakan media viva.co.id. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru