Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

AHY Ungkapkan Sudah 92 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Redaksi - Selasa, 16 Juli 2024 10:45 WIB
347 view
AHY Ungkapkan Sudah 92 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Menteri ATR/BPN Agus Harimurty Yudhoyono atau AHY saat melakukan jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (15/7/2024).
Semarang (SIB)
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurty Yudhoyono atau AHY, mengatakan, pada 2024, terdapat 87 kasus mafia tanah berbagai daerah. Hingga Juli ini, telah ada 92 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Tahun 2024 ini ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi, ada kenaikan 5 operasi dari tahun sebelumnya. Dari 87 tadi yang sedang berproses baik tahap penetapan tersangka masuk P-19 atau P-21 ada 47 target operasi dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang," ujarnya saat melaksanakan konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Senin (15/7), seperti yang dilansir Koran SIB.


Kasus terbesar berada di Kabupaten Grobogan. Sang mafia tanah merebut 82,6 hektare tanah SHGB dari pemenang lelang. Kerugian yang diselamatkan dari kasus tersebut mencapai Rp 3,41 triliun.

Baca Juga:

"Kami menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3,41 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi, termasuk rencana pengembangan kawasan industri. Terbesar yang pernah kami ungkap," jelasnya.


Kasus itu disebut bermula pada 2010-2011, ketika tersangka yang merupakan direktur PT AAA dengan inisial DBY (66) mengalihkan hak tanah SHGB Nomor 1 milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) kepada perusahaannya, yakni PT AAA.

Baca Juga:

"Modus operandinya adalah pemalsuan akte otentik tentang akte kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah sehingga seolah-olah menghilangkan hak pemilik yang sah atas bantuan oknum notaris," tambahnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru