Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 09 Agustus 2025

Ini Penjelasan BI Terkait Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi

Wilfred Manullang - Kamis, 18 Juli 2024 17:36 WIB
385 view
Ini Penjelasan BI Terkait Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi
(ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH)
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp 75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). Ilustrasi
Jakarta (harianSIB.com)
Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait unggahan video di media sosial TikTok yang mempertanyakan uang Rp75.000 bisa digunakan untuk transaksi atau tidak.

Mengutip dari akun TikTok @chilkidtiktok mengatakan Bank Indonesia (BI) tidak lagi mencetak uang Rp75.000 tersebut. Apalagi dia memiliki uang itu yang begitu banyak, terlihat dari unggahan fotonya.

"Bingung ini uang Rp75.000 masih bisa dipakai enggak? Apalagi pihak bank (BI) sudah enggak cetak uang Rp75.000 lagi," kata @chilkidtiktok.

Baca Juga:

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menegaskan uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 TE 2020 (UPK 75) merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.

"Kami tegaskan bahwa selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI atau uang commemorative, UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," kata Marlison kepada merdeka.com, Kamis (18/7/2024)

Baca Juga:

Marlison menyampaikan uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI hanya dicetak dalam jumlah terbatas yaitu sebanyak 75 juta bilyet/lembar. Sesuai dengan limitasi jumlah UPK 75 yang dicetak tersebut, maka saat ini BI tidak lagi mencetak UPK 75.

Oleh karena itu, karena UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menolak transaksi menggunakan uang tersebut.

Pihaknya mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

"Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang juga menegaskan bahwa setiap orang yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran bisa dipidana dengan pidana kurungan dan denda," tutup Marlison. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru