Jumat, 02 Mei 2025

Gunung Buthak: Perempuan Haid Dilarang Naik, Ketahui 13 Larangan Lainnya

Robert Banjarnahor - Minggu, 21 Juli 2024 13:14 WIB
463 view
Gunung Buthak: Perempuan Haid Dilarang Naik, Ketahui 13 Larangan Lainnya
KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA
Puncak Gunung Buthak, Jawa Timur.
Medan (harianSIB.com)
Gunung Buthak di Jawa Timur merupakan salah satu tujuan pendakian favorit bagi para pecinta alam.

Ketinggiannya yang mencapai 2.868 mdpl menjadikannya puncak tertinggi di Pegunungan Kawi.

Kelebihan mendaki Gunung Buthak adalah jalurnya yang cukup landai dan tidak terlalu jauh. Pendaki bahkan bisa naik ojek hingga Pos 3, sehingga perjalanan menuju puncak hanya memakan waktu 2-3 jam berjalan kaki.

Baca Juga:

Meski begitu, dilansir dari Kompas.com, ada satu hal yang perlu diperhatikan pendaki sebelum menapaki jalur pendakian Gunung Buthak, yakni larangan.

Berikut ini adalah daftar larangan pada pendakian Gunung Buthak. Daftar larangan ini akan muncul saat melakukan registrasi online melalui aplikasi Tiket Pendakian:

Baca Juga:

1. Calon pendaki perempuan yang sedang datang bulan atau haid atau menstruasi, dilarang mendaki
2. Dilarang mengambil/merusak/memburu Flora dan Fauna yang ada di sekitar Pegunungan Buthak.
3. Dilarang menebang pohon. 4. Dilarang memetik, memotong, membawa bunga edelweiss.
5. Dilarang membawa miras, obat terlarang, senjata tajam, alat elektronik (speaker/pengeras suara).
6. Dilarang membawa tisu basah.
7. Dilarang membawa perlengkapan yang dapat menimbulkan kebakaran, seperti kembang api, flare, petasan, dan obor.
8. Dilarang merusak, mengotori, coret-coret bangunan/pohon/batu dan membuat pencemaran (sungai, mata air, aliran air).
9. Dilarang membuang sampah sembarangan di sepanjang jalur pendakian dan pos.
10. Dilarang membuat api unggun atau perapian.
11. Dilarang berbuat asusila. 12. Dilarang membuat jalur sendiri.
13. Dilarang foto/selfie di tempat yang berbahaya.
134. Dilarang membuat keributan yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru