Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Ronald Tannur Divonis Bebas, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke KY

Wilfred Manullang - Senin, 29 Juli 2024 18:14 WIB
422 view
Ronald Tannur Divonis Bebas, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke KY
Foto: Merdeka.com/Bachtiarudin Alam
Keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pada, Selasa (29/7/2024).
Surabaya (harianSIB.com)
Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti (29) terus mencari keadilan pasca dibebaskannya Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga korban melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).

Didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng, keluarga mendiang telah melayangkan laporannya pada hari Senin (29/7/2024).

"Harapannya, hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Ujang, ayah dari Dini Sera Afrianti, kepada wartawan dikutip dari liputan6.com

Baca Juga:

Menurut Ujang, vonis bebas yang diberikan kepada Ronald tidak masuk diakal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.

"Walaupun orang bodoh juga enggak masuk di akal. 12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang bingung.

Baca Juga:

Sementara itu, pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan ini terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan.

"Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," kata Dimas.

"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Itu harapan kami," tambahnya.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru