Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Aparat Polres Simalungun ke Mabes Polri dan Kompolnas

Victor R Ambarita - Minggu, 04 Agustus 2024 15:56 WIB
1.329 view
Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Aparat Polres Simalungun ke Mabes Polri dan Kompolnas
Foto: Dok/TAMAN
LAPORKAN: Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN, Judianto Simanjuntak, usai melaporkan aparat Polres Simalungun ke Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Judianto menambahkan, penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan terjadinya dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat Sihaporas. Yakni, dugaan pelanggaran hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, dugaan pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan dan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan dan keamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam konstitusi, UU HAM No 39 Tahun 1999 dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

"Seharusnya aparat Polres Simalungun memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat adat Sihaporas sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU Polri No 2 Tahun 2002. Tetapi faktanya aparat Polres Simalungun justru melakukan kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat adat Sihaporas," imbuhnya.

Menurut Judianto, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aparat Polres Simalungun merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:

"Khususnya, terkait dengan kewajiban aparat kepolisian menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM," tukasnya.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas lainnya dari TAMAN, Gregorius B Djako, berharap Divisi Propam Polri, Itwasum Polri dan Kompolnas melakukan langkah-langkah.

Baca Juga:

"Di antaranya dengan meminta keterangan dari aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Mamontang Laut Sihaporas dengan mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif, melakukan evaluasi dan pengawasan terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan Aparat Polres Simalungun tersebut," jelasnya.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru