Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Aparat Polres Simalungun ke Mabes Polri dan Kompolnas

Victor R Ambarita - Minggu, 04 Agustus 2024 15:56 WIB
1.329 view
Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Aparat Polres Simalungun ke Mabes Polri dan Kompolnas
Foto: Dok/TAMAN
LAPORKAN: Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN, Judianto Simanjuntak, usai melaporkan aparat Polres Simalungun ke Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Gregorius melanjutkan, khusus Propam Polri terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diharapkan mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh aparat Polres Simalungun, dan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada aparat Polres Simalungun jika terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Itwasum Polri diharapkan memberikan perintah kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat adat Sihaporas, dan memberikan teguran kepada aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Mamontang Laut Sihaporas mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif," kata dia.

Secara khusus, lanjut Gregorius, kepada Kompolnas diharapkan memberikan rekomendasi Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat adat Sihaporas

Baca Juga:

"Pengaduan di Kompolnas diterima bagian pengaduan. Bagian pengaduan Kompolnas menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dan akan menyurati Polda Sumut dan Polres Simalungun untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada respon dari Polda Sumut dan Polres Simalungun, maka Kompolnas akan mendatangi Polda Sumut dan Polres Simalungun," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru