Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Kapolri Janji Gebuk Mafia Tanah

* Kementerian ATR/BPN Bereskan 20 Juta Ha Lahan Tumpang Tindih
Redaksi - Selasa, 06 Agustus 2024 10:14 WIB
407 view
Kapolri Janji Gebuk Mafia Tanah
Foto: Dok/Humas Polri
CINDERAMATA: Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo foto bersama usai menerima cinderamata dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian RI.

AHY juga turut melaporkan, pihaknya telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 5,7 triliun atas kasus mafia tanah sepanjang tahun 2024. Capaian ini merupakan buah kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Polri, hingga Kejaksaan Agung dalam Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.


"Kementerian ATR/BPN, bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 5,7 triliun bahkan lebih. Ini sebuah pencapaian yang tidak sederhana," ujarnya.

Baca Juga:

Kerja sama ini diteken selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024 lalu.


AHY berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah.

Baca Juga:

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dan Polri dengan Nomor 1/PKS-800.HK.02.01/VIII/2024 dan Nomor PKS/48/VIII/2024, tentang Pencegahan Penanganan dan Penegakan Hukum Mafia Pertanahan. Keduanya ditandatangani oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono dan Kabareskrim Polri Wahyu Widada.


Kerja sama ini meliputi: (a) pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi; (b) pembentukan satuan tugas Penanganan dan penyelesaian mafia Pertanahan; (c) penegakan dan penanganan terhadap mafia Pertanahan; (d) penegakan hukum peningkatan kapasitas; (e) pemanfaatan sumber daya manusia; dan (f) pemanfaatan sarana prasarana.


PKS ini disosialisasikan oleh para pihak kepada jajarannya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri guna diketahui dan dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. PKS ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.


Tumpang Tindih
Kebijakan Satu Peta (KSP) atau one map policy dinilai berhasil menyelesaikan tumpang tindih lahan. Kementerian ATR/BPN menyebut, kebijakan satu peta dapat menuntaskan 20 juta hektare (ha) tumpang tindih lahan.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru