Jakarta (SIB)Kepala Kepolisian Republik Indonesia (
Kapolri),
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberi peringatan keras terhadap mafia tanah yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Ia tidak akan segan-segan bertindak tegas dalam menuntaskan masalah tersebut.
Listyo mengatakan, masalah sengketa lahan dan mafia tanah menjadi salah satu hal penting yang harus didorong penyelesaiannya. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya pemberantasannya.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama dengan
AHY akan berkolaborasi, bekerja keras bersama untuk mendukung pemberantasan mafia tanah. Tadi kita sudah sampaikan bahwa siapapun yang ada di belakangnya, kalau memang terbukti bersalah kita gebuk sampai tuntas!," kata Listyo, ditemui usai acara penandatanganan PKS bersama
Kementerian ATR/BPN di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (5/8), seperti dikutip dari Harian SIB.
Baca Juga:
Listyo mengatakan, persoalan mafia tanah di Indonesia menjadi satu isu yang cukup berlarut, bahkan terus menerus terjadi selama puluhan tahun. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
"Pemberantasan mafia tanah saya kira ini menjadi penting dan selalu menjadi masalah yang terus menerus puluhan tahun berlarut-larut. Dan negara butuh hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Polri dan
Kementerian ATR/BPN kembali menjalin
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka menggenjot pemberantasan mafia tanah. Langkah ini juga sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menuntaskan masalah tersebut.
Tidak hanya itu, menurutnya, masalah mafia tanah ini juga mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Dalam hal ini, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan. Karena itulah, menurut Listyo, hal ini menjadi PR bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi.
"Tentunya yang dimaksud dengan mafia tanah, di situ ada hukumnya, di situ ada persekongkolan,di situ ada pemain-pemainnya.Jadi saya mendukung tentunya Bapak Menteri (
AHY) dan jajaran, kalau memang tidak bisa dicegahya kita lakukan penegakan hukum.Jadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung," kata Listyo, dalam sambutannya.
SorotanSementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau
AHY mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah.
"Banyak yang menjadi korban mafia tanah. Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda," kata
AHY dalam sambutannya.
AHY juga turut melaporkan, pihaknya telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 5,7 triliun atas kasus mafia tanah sepanjang tahun 2024. Capaian ini merupakan buah kerja sama antara
Kementerian ATR/BPN, Polri, hingga Kejaksaan Agung dalam Satuan Tugas (Satgas)
Anti Mafia Tanah.
"
Kementerian ATR/BPN, bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 5,7 triliun bahkan lebih. Ini sebuah pencapaian yang tidak sederhana," ujarnya.
Kerja sama ini diteken selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024 lalu.
AHY berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas
Anti Mafia Tanah.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara
Kementerian ATR/BPN dan Polri dengan Nomor 1/PKS-800.HK.02.01/VIII/2024 dan Nomor PKS/48/VIII/2024, tentang Pencegahan Penanganan dan Penegakan Hukum Mafia Pertanahan. Keduanya ditandatangani oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono dan Kabareskrim Polri Wahyu Widada.
Kerja sama ini meliputi: (a) pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi; (b) pembentukan satuan tugas Penanganan dan penyelesaian mafia Pertanahan; (c) penegakan dan penanganan terhadap mafia Pertanahan; (d) penegakan hukum peningkatan kapasitas; (e) pemanfaatan sumber daya manusia; dan (f) pemanfaatan sarana prasarana.
PKS ini disosialisasikan oleh para pihak kepada jajarannya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri guna diketahui dan dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. PKS ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.
Tumpang TindihKebijakan Satu Peta (KSP) atau one map policy dinilai berhasil menyelesaikan
tumpang tindih lahan.
Kementerian ATR/BPN menyebut, kebijakan satu peta dapat menuntaskan 20 juta hektare (ha)
tumpang tindih lahan.
Kebijakan satu peta tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Dengan begitu, setiap tataran dan aturan pemerintahan akan menggunakan satu peta dasar yang sama.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengatakan, kebijakan ini dapat mengintegrasikan data lintas kementerian, seperti
Kementerian ATR/BPN dan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Memang saat ini dari hasil integrasi tadi, itu kelihatan tuh, tumpang tindih antara ATR BPN dengan Kehutanan. Nah itu sudah ada penurunan sekitar 20 juta hektare," kata Virgo dalam acara Dialog Forum Merdeka Barat yang disiarkan secara daring, Senin (5/8).
Dia juga menyebut, kurun waktu tiga tahun memang tidaklah cukup untuk merampungkan KSP. Namun, setidaknya permasalahan
tumpang tindih lahan yang menghambat pembangunan ekonomi dapat teridentifikasi.
"Kemudian juga yang tadi Pak Virgo sampaikan waktu tiga tahun nggak cukup. Paling tidak menurut saya bahwa semua permasalahan yang tumpang tindih ini sudah teridentifikasi, dan kita sudah tahu arahnya bagaimana kita menyelesaikannya," imbuhnya. (**)