
Lantik Enam Pejabat Eselon II, Bobby Nasution Kembali Tekankan Soal Loyalitas
Deliserdang(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melantik enam pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pem
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi paket pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 2011-2013.
"Cekal Miryam S. Haryani tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8).
Baca Juga:
Miryam menjalani pemeriksaan di Kantor KPK terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Miryam.
"Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar (dari Kantor KPK) tentunya penyidik masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini," terang Tessa.
Baca Juga:
Miryam sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP.
Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Miryam diduga meminta US$100 ribu kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.
Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011-2012 sejumlah sekitar US$1,2 juta.
Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Paulus Tannos hingga saat ini masih melarikan diri dengan menyandang status buron.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Deliserdang(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melantik enam pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pem
Deliserdang(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah
Tebingtinggi(harianSIB.com) Enam Fraksi DPRD Kota Tebingtinggu, Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia, Fraksi Keadilan dan Pembangunan, Fr
Medan(harianSIB.com)Dalam upaya membina generasi muda dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta bebas dari pengaruh negatif, Polsek
Jakarta(harianSIB.com)Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan empat anggotanya dikabarkan ditangkap oleh tim Mabes Polri, pada Rabu