Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Pendaftaran PPPK Bakal Dibuka Setelah Seleksi CPNS

Wilfred Manullang - Kamis, 22 Agustus 2024 14:15 WIB
374 view
Pendaftaran PPPK Bakal Dibuka Setelah Seleksi CPNS
Foto:MNC Media
Ilustrasi ujian CPNS
Jakarta (harianSIB.com)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mempersiapkan pembukaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kementerian PANRB tengah mempersiapkan landasan regulasinya berupa Keputusan Menteri PANRB untuk membuka formasi CASN itu.

"Iya sedang kita siapkan Kepmen penetapan formasinya," kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:

Aba menargetkan, pembukaan seleksi PPPK bisa beriringan dengan proses seleksi CPNS yang telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 lalu. Namun, ia menekankan, Kementerian PANRB akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait penetapan formasi yang dibuka untuk PPPK.

"Semoga bisa beriringan kami akan sosialisasi dulu," tegasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 20 Agustus 2024 dikhususkan hanya untuk penerimaan formasi CPNS.

Total formasi yang dibutuhkan untuk CPNS itu sebanyak 600 ribu orang, dan 5%nya dikhususkan untuk rekrutmen CPNS yang akan ditugaskan di Ibu Kota Nusantara atau IKN khusus dari para pelamar dari kawasan Kalimantan.

Namun, dia memperkirakan untuk formasi yang direkrut secara keseluruhan hanya akan mencapai 400 ribu orang. Ini disebabkan formasi yang diajukan kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) masih ada yang terkait dengan kebutuhan tugas administratif.

Adapun untuk formasi CASN lainnya, seperti PPPK ia tegaskan masih akan difokuskan untuk para honorer yang jumlahnya terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 1,6 juta orang.

Para honorer itu menurutnya akan langsung diserap sebagai CASN dengan skema penentuan apakah masuk ke dalam formasi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru