Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

PGI Dukung Putusan MK Terkait UU Pilkada dan Ajak Semua Pihak Hormati Konstitusi

Victor R Ambarita - Kamis, 22 Agustus 2024 21:21 WIB
256 view
PGI Dukung Putusan MK Terkait UU Pilkada dan Ajak Semua Pihak Hormati Konstitusi
Foto: Dok/PGI
Logo PGI
Jakarta (harianSIB.com)
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mencermati dinamika politik kenegaraan yang berkembang saat ini pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU- XXII/2024 yang memuat ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.

"Keputusan MK yang dirumuskan sebagai tanggapan terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora atas Undang-undang Pilkada sudah seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, sebagaimana posisi Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt Henrek Lokra, dalam keterangan persnya, Kamis (22/8/2024).

"Sikap–sikap yang bertentangan dengan keputusan MK haruslah dihindari karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat, dan pada gilirannya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang," tambahnya.

Baca Juga:


Pdt Henrek melanjutkan, guna mencegah hal–hal tersebut, PGI merasa perlu menyampaikan sikapnya.

Pertama, PGI menyambut positif putusan MK dan mengajak seluruh elemen masyarakat dan semua lembaga negara terkait menghormati dan menaatinya, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:

Kedua, meminta DPR-RI dan pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan UUD 1945.

"Ketiga, mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menyikapi dengan kritis dan damai perilaku-perilaku politik yang dinilai bertentangan dengan prinsip–prinsip demokrasi, dan yang mencederai kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru