Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

KPU Rilis Draf Rancangan PKPU

Wilfred Manullang - Sabtu, 24 Agustus 2024 14:34 WIB
366 view
KPU Rilis Draf Rancangan PKPU
Foto: KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajaran komisioner dalam konferensi pers terkait tindak lanjut putusan MK di Kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Draf rancangan PKPU ini berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun draf rancangan PKPU perubahan tersebut mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua putusan ini berkaitan dengan penurunan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Baca Juga:

Dengan merujuk dua putusan ini, perubahan PKPU perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," demikian bunyi pertimbangan draf rancangan PKPU tersebut, dikutip Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:

Berdasarkan draf rancangan PKPU ini, terdapat sejumlah ketentuan yang diubah dan dihapus.

Antara lain, Pasal 11 Ayat (1), Pasal 11 Ayat (5), dan Pasal 11 Ayat (6) diubah. Kemudian Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (3) dihapus, serta terdapat penambahan ayat, yakni Ayat (7) pada Pasal 11.

Perubahan sejumlah ayat pada Pasal 11 mengakomodasi putusan MK terkait penurunan ambang batas pencalonan.

Perubahan ketentuan juga terjadi pada Pasal 15 yang juga mengakomodasi putusan MK berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah.

Berdasarkan draf perubahan tersebut, syarat usia paling rendah bagi calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun. Sementara usia paling rendah untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikita adalah 25 tahun. Ketentuan syarat usia ini terhitung sejak penetapan pasangan calon.

KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8/2024). Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata.

Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada 2017. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru