Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

Kaesang Tidak Maju di Pilkada 2024

Redaksi - Minggu, 25 Agustus 2024 10:13 WIB
514 view
Kaesang Tidak Maju di Pilkada 2024
(DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bakal gagal ikut Pilkada 2024 setelah MK memutuskan syarat minimal usia bagi calon para kepala daerah.

Jakarta (SIB)

Sekjen PSI Raja Juli Antoni memastikan Ketum PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024. Raja Juli mengatakan, PSI akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Baca Juga:


"Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," sambungnya.


Dilansir dari Koran SIB, Raja Juli mengatakan, rencana Kaesang untuk maju di Pilkada 2024, lantaran adanya kesempatan dan peluang hasil dari Putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, Raja Juli memastikan Kaesang akan mengikuti putusan MK.

Baca Juga:


"Sejak awal Mas Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono," ujarnya.


Dia mengatakan kabar Kaesang akan maju di Pilkada 2024 merupakan desakan dari kader PSI. Namun, Raja Juli memastikan sampai tibanya Kaesang di Amerika, belum ada kepastian akan maju atau tidak di Pilkada 2024.


"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024," tuturnya.


"Sampai menjelang keberanglarannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100% memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," imbuh dia.


Sudah Dihentikan
Raja Juli mengatakan, administrasi yang telah diurus untuk melengkapi persyaratan maju Pilkada pun telah dihentikan.


"Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," kata Raja Juli.


Raja Juli menjelaskan mulanya komunikasi dengan KIM Plus hampir mengerucut untuk mengusung Kaesang sebagai Cawagub Jateng. Bahkan, kata dia, sejumlah partai telah mendeklarasikan Kaesang.


"Meskipun belum 100% pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai Sekjen Saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami, berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," jelasnya.


Sebelumnya, Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kaesang mengurus surat keterangan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8).


Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Djuyamto mengatakan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.


"(Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," jelasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru