Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

7.614 WNA Diblokir Imigrasi, Apakah Indonesia Jadi Sasaran Kejahatan Transnasional?

Victor R Ambarita - Rabu, 25 September 2024 06:45 WIB
155 view
7.614 WNA Diblokir Imigrasi, Apakah Indonesia Jadi Sasaran Kejahatan Transnasional?
Foto: tempo.co
Ilustrasi cekal (cegah tangkal) WNA
Jakarta (harianSIB.com)
Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi hingga 22 September 2024.

Dari jumlah tersebut, 602 orang dikenakan pencegahan, sementara 7.012 orang asing ditangkal atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Meningkatnya jumlah ini memunculkan pertanyaan: apakah Indonesia sedang jadi target kejahatan internasional yang lebih besar dari sebelumnya?

Baca Juga:

Menurut data, dari total orang asing yang ditangkal, 1.644 orang atau 23,5% merupakan pelanggar baru, sementara sisanya, sebesar 76,5%, telah diperpanjang masa penangkalannya.

"Ini adalah langkah penting untuk menjaga keamanan negara kita," tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:

Langkah penangkalan ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah melindungi Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional, seperti narkotika, perdagangan manusia, dan kejahatan seksual.

Selain mencegah orang asing berpotensi bahaya, Imigrasi juga melakukan pencegahan terhadap 518 warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum, serta 84 orang asing yang belum menuntaskan kewajiban mereka di Indonesia, seperti persoalan pajak.

Salah satu perubahan besar dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah perpanjangan masa penangkalan.

Sebelumnya, penangkalan hanya berlaku enam bulan, namun kini orang asing yang terlibat kasus kriminal bisa dicekal hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup jika kejahatan yang dilakukan dianggap berat, seperti narkotika atau terorisme.

Langkah ini, meski terlihat drastis, dianggap perlu di tengah semakin meningkatnya ancaman global. Silmy menekankan kebijakan ini bukan hanya soal proteksi, tetapi juga mempertahankan stabilitas sosial dan ekonomi di Indonesia.

"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang berpotensi mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat kita," imbuhnya.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru