
Pasutri Dilaporkan ke Polda Sumut dengan 3 LP Sekaligus
Medan(harianSIB.com)DS dan istrinya berinisial NWL yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT di Serdangbedagai dilaporkan ke Polda Sumut dengan 3
Yasardin mencontohkan Take Home Pay (THP) hakim tingkat pertama di Indonesia sekitar Rp 12 juta, sedang di Malaysia itu hakim tingkat pertama kalau diuangkan Rp 40 juta.
"Jadi perbandingan gaji hakim di Indonesia dan Malaysia cukup terpaut jauh. Perbandingannya enggak ada setengahnya, kan? ," ujar Yasardin di kantornya, Jakarta Pusat pada pekan lalu, 19 September 2024, dikutip dari Tempo.co
Baca Juga:
Menurut Yasardin, gaji hakim Indonesia hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan hakim Kamboja. Di negara berjuluk land of Khmer itu, hakim mendapatkan gaji sekitar Rp 10 juta setiap bulan.
Itu baru take home pay, belum jaminan-jaminan lain. "Kami baru saja kemarin tahun awal 2024 ini dapat asuransi Inhealth," ujarnya.
Baca Juga:
Yasardin menuturkan, asuransi Mandiri Inhealth itu hanya diberikan kepada hakim. Sedangkan keluarga hakim belum termasuk di dalamnya.
Kendati demikian, ia menilai kondisi tersebut sudah lumayan. "Kalau kemarin, kan masih BPJS. Hakim mau sidang, harus ngantar istrinya dulu ke rumah sakit. Dapat giliran antrian nomor 270 gitu, kan, gimana dia mau mikirin sidang ?" tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim tang Berada di Bawah Mahkamah Agung yang tengah digodok pemerintah dapat segera disahkan. Saat ini, proses revisi beleid tersebut masih bergulir di Kementerian Keuangan.
"Sekarang tinggal kita menunggu persetujuan atau tanda tangan dari Bu Menteri Keuangan untuk menyetujui usulan itu," tutur hakim agung ini.
Apabila Menteri Keuangan menyetujuinya, lanjut Yasardin, Mahkamah Agung akan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ia berharap usulan revisi beleid itu dapat disetujui Sri Mulyani dalam sebelum pemerintahan baru terbentuk.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, membenarkan pihaknya tengah menggodok revisi PP Nomor 94 Tahun 2012. "Betul, saat ini sedang berproses di Ditjen Anggaran," ujarnya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 21 September 2024.
Ia menuturkan ada empat usulan dalam revisi beleid tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut soal empat usulan itu, ia mengaku tidak hafal. "Tapi, intinya gaji dan komponen tunjangan."
Prastowo, begitu ia disapa, mengatakan Ditjen Anggaran tengah berupaya melakukan asesmen terhadap empat usulan itu sekaligus. Ia mengklaim asesmen dilakukan sesuai prinsip proporsionalitas.
Lebih jauh, Prastowo tak menjawab secara gamblang kapan proses revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 selesai berproses di Kemenkeu. Apalagi bulan depan sudah terbentuk pemerintahan baru. "Tentu diupayakan segera," ujarnya singkat.
Medan(harianSIB.com)DS dan istrinya berinisial NWL yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT di Serdangbedagai dilaporkan ke Polda Sumut dengan 3
Kotacane(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) SumutNAD menyelenggarakan pelatihan pemuridan kepada guruguru sekolah kri
Medan(harianSIB.com)Kalangan DPRD Sumut sangat mendukung ketegasan Dewan Pers menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara ataup
Chinle(harianSIB.com)Sebuah pesawat medis jatuh saat hendak mendarat di Bandara Kota Chinle, wilayah Navajo Nation, Arizona, Amerika Serikat
Tanjungbalai(harianSIB.com)Untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan tanpa adanya gangguan, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui bi