
KPK Sosialisasi SPI, ASN Diminta Serius Jaga Integritas
Toba(harianSIB.com)KPK Sosialisasi SPI, ASN Diminta Serius Jaga Integritas Toba (harianSIB.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggela
Kampus tak memiliki izin operasional itu disimpulkan Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024.
Dengan demikian, berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek 23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
Baca Juga:
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangan yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (4/10/2024)
UU 12/2012 menyatakan perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023.
Baca Juga:
"Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)," demikian pesan Abdul Haris.
"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," imbuhnya.
Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Sebelumnya ramai jadi perbincangan warganet polemik terkait selebritas Raffi Ahmad yang baru mendapat gelar doktor honoris causa (HC) dari kampus yang kredibilitas diragukan, UIPM.
Raffi mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM kepada Raffi dalam sebuah seremoni di Thailand beberapa waktu lalu.
Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan mereka mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut. Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga tersebut terdaftar dan diakui.
Sementara ini, belum ada keterangan resmi dari Raffi Ahmad terkait gelar honoris causa dari UIPM tersebut.
Merespons sindiran warganet itu, dalam keterangan resminya Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menjelaskan lembaganya terdaftar dan diakui secara internasional.
"Secara Hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa," ujar Helena dalam surat bertanggal 30 September 2024 tersebut.
"EDEN adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang terbesar dan terlengkap serta inklusif di bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, dan E-Learning, yang semakin luas dan semakin kompleks aktivitasnya," imbuhnya.
Helena menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring dan tersebar di berbagai negara. Helena mengakui bahwa alamat UIPM di Thailand 'bukan kampus, sebab UIPM murni 100% Online Learning'.
"Keberadaan UIPM dalam menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education ( Pendidikan Jarak Jauh) dan menggunakan system pendidikan Full 100 % Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara Jelas dan dipublikasikan baik di website resmi UIPM," ujar Helena. (*)
Toba(harianSIB.com)KPK Sosialisasi SPI, ASN Diminta Serius Jaga Integritas Toba (harianSIB.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggela
Pematangsiantar(harianSIB.com)Ratusan Siswa Baru kelas X (satu) di SMK Swasta GKPI 1 Pematangsiantar mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Se
Aekkanopan(harianSIB.com)Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), H Idris Aritonang, mengunjungi
Medan(harianSIB.com)Wakapolsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora menyosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025, bahaya narkoba dan kenakalan re
Kisaran(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bekerja sama dengan Perum Bulog Cabang Asahan akan menyalurkan bantuan pangan pemerintah