Rabu, 30 April 2025

Jokowi Perkuat Polri dengan Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi

Robert Banjarnahor - Jumat, 18 Oktober 2024 09:54 WIB
221 view
Jokowi Perkuat Polri dengan Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Presiden Joko Widodo (kiri) bersiap memberikan anugerah tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh Satker Polri usai menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Bara
Jakarta (harianSIB.com)

Presiden Joko Widodo mendirikan korps khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken Jokowi pada Selasa (15/10/2024).

Dikutip dari salinan perpres, Kamis (17/10/2024), dilansir dari Kompas.com, pembentukan korps menimbang optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sehingga perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.

Baca Juga:

Pembuat kebijakan menyisipkan 1 pasal di antara pasal 20 dan pasal 21 yang mengatur soal Korps Pemberantasan Korupsi. "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024, dikutip Kamis.

Berdasarkan beleid yang sama, Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Nantinya, Korps bakal dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. "Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat," tulis pasal 20A ayat (5).(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru