Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Agustus 2025
Penasehat dan Utusan Khusus Presiden Dilantik

Istana Tegaskan Penasehat Presiden Beda dengan Wantimpres

* Presiden Ambil Sumpah Ketua MA Sunarto
Redaksi - Rabu, 23 Oktober 2024 11:46 WIB
178 view
Istana Tegaskan Penasehat Presiden Beda dengan Wantimpres
(Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
LANTIK: Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik para wakil menteri Kabinet Merah Putih masa jabatan periode tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Jakarta (SIB)
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat negara di Istana Presiden, Jakarta. Prabowo melantik kepala badan hingga utusan khusus presiden.


Pantauan di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/10), pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'.


Prabowo kemudian mengambil sumpah jabatan utusan khusus hingga kepala badan. Mereka didampingi rohaniwan mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Prabowo.

Baca Juga:

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian bunyi sumpah jabatan tersebut.


Berikut daftar yang dilantik:
Gubernur Lemhanas: Tubagus Ace Hasan Syadzily
Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono
Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan KH Miftah Maulana Habiburrahman
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad
tusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana
Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani
Penasihat Khusus Presiden
Penasihat Khusus Presiden bidang Haji Muhadjir Effendy
Penasihat Khusus Presiden bidang Energi Purnomo Yusgiantoro
Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional/ Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman
Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto
Penasihat Khusus Presiden urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto
Staf Khusus Presiden
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Muliawan Darmansyah
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dr Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang
Badan Penyelenggara Haji
Kepala Badan Penyelenggara Haji Kh Moch Irfan Yusuf
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko
Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang
Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Irwan Sumule
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Afriansyah Noor
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Aris Marsudiyanto
Badan Gizi Nasional
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Baca Juga:

Beda dengan Wantimpres
Presiden Prabowo Subianto telah melantik 7 penasihat dengan bidang yang berbeda. Apakah nantinya tetap ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)?


Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menekankan penasihat presiden berbeda dengan Wantimpres. Ia menyebutkan Wantimpres merupakan sebuah lembaga tersendiri.


"Wantimpres RI itu sebuah lembaga negara sendiri. Berbeda dengan penasihat presiden," kata Hasan Nasbi kepada wartawan.


Hasan mengatakan Wantimpres juga sudah dibekukan dalam undang-undang sehingga nantinya tetap ada Wantimpres.


"Namanya juga dibekukan di dalam UU dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," ujarnya.


Sebelumnya, UU Wantimpres mengalami revisi dan sudah diteken oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) per 17 Oktober 2024. UU itu bernomor 64/2024 tentang perubahan atas UU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.


Poin perubahan dalam UU ini adalah jumlah anggota Wantimpres ditentukan sesuai dengan kebutuhan presiden. Kemudian, ada penyempurnaan pasal terkait eks narapidana di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota Wantimpres. Ketetapan itu diusulkan berubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru