
PT KIM Diminta Siapkan Fasilitas dan Tempat Pemadam Kebakaran
Medan(harianSIB.com)Ketua Pansus Pemadaman Kebakaran (Damkar) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mengatakan, Kawasan Industri Medan (KIM) sec
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/10/2024), seperti dikutip dari Antara, meminta kepala daerah agar menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang standar harga satuan.
Dia mengatakan sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga:
Menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, menurut dia, pemda perlu mengatur standar harga satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
"Dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta standar harga satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Maurits.
Baca Juga:
Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam pelaksanaannya tetap menerapkan lumpsum, hingga ditetapkan Perpres yang baru.
"Berkaitan mengenai biaya transpor dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum," tuturnya.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD.
Dia menegaskan kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda," jelas Maurits. (*)
Medan(harianSIB.com)Ketua Pansus Pemadaman Kebakaran (Damkar) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mengatakan, Kawasan Industri Medan (KIM) sec
Humbahas(harianSIB.com)Kementerian PU (Pekerjaan Umum) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara menghibahkan barang mil
Kotapinang(harianSIB.com)Pemadaman listrik mendadak terjadi di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Selasa (9/9/
Bangkok(harianSIB.com)Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinwatra langsung dijebloskan ke dalam penjara di Bangkok pada Selasa (9
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah setuju rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset masuk ke