Jakarta (SIB)Mahkamah Konstitusi (
MK) mengabulkan sebagian permohonan
Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker) dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU tersebut.
Partai Buruh pun mengucap terima kasih dan meminta pemerintah segera menjalankan putusan
MK.
"Kami berterima kasih banyak kepada MK telah menegakkan kembali konstitusi Indonesia, dan memberikan keadilan kepada buruh setelah sebelumnya menegakkan di putusan UU Pilkada," ujar Wasekjen Partai Buruh Marlan Ifantri Lase saat dikonfirmasi, Jumat (1/11), sebagaimana dilansir Harian SIB.
Marlan selanjutnya berharap pemerintah menjalankan putusan MK. Dia meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keadilan bagi buruh.
Baca Juga:
"Kami berharap semua institusi pemerintah melaksanakan putusan MK karena bersifat final dan mengikat sejak ditetapkan. Dan kami percaya Pak Prabowo akan bersama buruh, karena sejak tahun 2014 sampai sekarang buruh selalu bersama Pak Prabowo," ucapnya.
Dia pun meminta
DPR RI tidak bermanuver dan menjalankan putusan
MK. Menurutnya, putusan
MK itu final dan mengikat.
Baca Juga:
"Khususnya teman-teman di
DPR jangan sampai ada manuver seperti UU Pilkada kemarin, terutama pembelokan tafsir putusan
MK," katanya.
Marlan kemudian menyampaikan agenda
Partai Buruh ke depannya. Dia mengatakan
Partai Buruh akan mengajukan uji materi
UU Ciptaker untuk klaster pertanian.
"Dan dalam waktu dekat kita juga akan melakukan uji materi UU Cipta Kerja untuk klaster pertanian," imbuhnya.
PatuhiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons putusan
MK yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, pemerintah akan tunduk dan patuh atas putusan tersebut.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan
MK.
Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," katanya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (1/11).
Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh,
APINDO,
KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan
MK.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ucap
Menaker.
Lebih lanjut,
Menaker menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.
Sebagai informasi, beberapa poin dikabulkan
MK sesuai dengan tuntutan buruh yaitu, sistem pengupahan, ?outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan. (**)