Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 03 Mei 2025

Terlibat Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Dinonaktifkan

Wilfred Manullang - Senin, 04 November 2024 16:45 WIB
32 view
Terlibat Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Dinonaktifkan
Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Pegawai Komdigi 'Bina' Judol, Menkomdigi Sampaikan Arahan Prabowo.
Jakarta (harianSIB.com)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan 11 pegawainya yang ditahan polisi karena diduga terlibat dalam praktik judi online.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan keputusan ini merupakan langkah tegas pihaknya yang ingin memberantas judi online atau judol di Indonesia.

"Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2024)

Baca Juga:

Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran.

Nama-nama lainnya yang kemungkinan terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dengan Kepolisian. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang ditahan.

Baca Juga:

Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.

Menurut Meutya, langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan," ujar Meutya dikutip dari CNNIndonesia.com

Komdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.

Polisi sebelumnya menangkap sejumlah orang terkait aktivitas judi online. Beberapa di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli di Komdigi.

Sampai dengan Minggu (3/11), polisi sudah menetapkan 16 orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan para tersangka yang terlibat mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan.

Ade Ary turut menyebut dalam aksinya itu mereka juga turut menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru