Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 September 2025

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Gelar FGD

Martohap Simarsoit - Jumat, 08 November 2024 16:25 WIB
88 view
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Gelar FGD
Foto:dok/Puspenkum Kejagung
Suasana peserta dalam FGD terkait pemulihan aset, di Hotel Atria Gading Serpong Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Jakarta (harianSIB.com)

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan RI Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset."

"FGD berlangsung di Hotel Atria Gading Serpong Jakarta, Kamis (7/11/2024), dengan keynot speaker Kepala Pusat Pemulihan (PPA) Aset Dr Emilwan Ridwan", sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MH dalam keterangan tertulis via Wa, Jumat (8/11/2024).

Menurut Kepala PPA Dr Emilwan Ridwan, dalam pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Baca Juga:

Dan sesuai perkembangan teknologi dan kecerdasan intelektual pelaku kejahatan, maka aset yang terkait tindak pidana tidak terbatas pada aset konvensional seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan perhiasan.

Sementara visi pemerintahan baru, Presiden Prabowo memiliki target untuk membangun 3 juta rumah.Berarti akan ada aset berupa barang rampasan negara yang diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini kementerian/ lembaga.

Baca Juga:

Namun ada permasalahan lain yaitu menyangkut aset tidak laku lelang karena harga yang tinggi, adanya kewajiban IPL, pajak daerah dan kondisi aset yang rusak.

"Ini perlu dicermati bersama bagaimana mekanisme penurunan aset ketika lelang pertama tidak laku, apakah menunggu laporan penilaian baru atau ada mekanisme lain yang dapat ditempuh", ujar Kepala PPA.

Sebelumnya Kepala PPA menyampaikan, pengesahan Undang- Undang (UU) No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI, semakin memperkuat kewenangan kejaksaan khususnya di bidang pemulihan aset.

Dengan pengesahan itu, katanya kewenangan kejaksaan di bidang pemulihan aset yang semula dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset, sekarang dilaksanakan BPA.

Ini sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Menurut Kepala PPA, penguatan kelembagaan PPA menjadi BPA berpotensi memberikan peningkatan nilai tambah dalam hal potensi peningkatan pengembalian keuangan negara secara lebih masif dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru