Jakarta (SIB)Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (
PPATK) mengungkap transaksi judi online (judol) kini mulai menurun. Menteri Komunikasi dan Digital (
Menkomdigi),
Meutya Hafid, mengatakan pihaknya melawan judol hingga datanya menurun drastis.
"Tentu (gencar menurunkan judi online). Kekomdigi telah menguatkan kerja sama atau pun kesepahaman bukan hanya dengan kepolisian tapi juga OJK untuk memantau rekening diduga judi online, hingga institusi lainnya termasuk Kemhan dan TNI dari sisi keselamatan negara atau 'non law enforcement' perspektif. Artinya; ya ini masih menjadi fokus hingga menurun drastis," kata Meutya kepada wartawan, Sabtu (16/11).
Meutya mengatakan kementeriannya menggencarkan literasi untuk melawan judi online. Keterlibatan semua pihak, menurut, dapat membantu melawan judi online hingga data menurun.
Baca Juga:
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Kemkomdigi untuk menyebarluaskan literasi melawan judi online karena literasi merupakan bagian dari tupoksi Kemkomdigi. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat agama, pendidik dan lainnya yang telah membantu, terima kasih. Kami mendapat informasi saat ini banyak sekolah secara sukarela menggiatkan kampanye di dalam lingkup masing-masing karena angka korban judol di pelajar juga cukup tinggi" ujarnya.
Meutya mengatakan
Presiden Prabowo Subianto terus memantau proses melawan judi online meski sedang tugas ke luar negeri. Meutya berterima kasih kepada semua pihak yang menggaungkan perlawanan terhadap judi online.
Baca Juga:
"Meski berada di LN saat ini
Presiden tetap juga memantau perkembangan dari hal-hal yang terkait judi online. Mensesneg juga kemarin di kantor Kemkomdigi menyatakan hal ini masih menjadi salah satu perhatian
Presiden. Saya bisa sampaikan, meski sudah ada penurun angka judol arahan beliau (
Presiden) konsiten dan tidak ada perubahan sampai saat ini," imbuhnya.
Pemerintah belakangan tengah gencar memberantas judi online, hasilnya mulai bermunculan.
PPATK mengungkap transaksi judol kini mulai menurun.
"Ya (transaksi judol) ada kecenderungan menurun," kata Kepala
PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Jumat (15/11).
Ivan mengatakan
PPATK memprediksi transaksi judol akan menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Diketahui sebelumnya mencapai Rp 327 triliun.
"Prediksi kami, angka agregat transaksi judol sepanjang tahun 2024 akan di bawah tahun lalu yang Rp 327 triliun," katanya.
BertambahSementara itu,
Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari enam orang terbaru yang masuk daftar pencarian orang (
DPO) kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Kriminal Umum
Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Ketiganya menambah daftar tersangka yang diamankan kepolisian menjadi 22 orang.
Wira menuturkan tiga
DPO itu ditangkap pada Sabtu (16/11). Mereka adalah B, BK dan HF. Ketiga tersangka itu berperan mengelola situs judi online supaya tidak diblokir Komdigi.
"Kami telah melakukan penangkapan tiga orang
DPO, berinisial B, BK, HF," ungkap Wira di
Polda Metro Jaya.
Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, seperti 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta.
Ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras
Polda Metro Jaya.
"Peran tersangka B maupun DK dan HF maupun HE yang kemarin ditangkap adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir Komdigi," katanya.
"Selanjutnya, kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," ujarnya.
Selain itu, Wira menjelaskan masih ada tiga orang lain yang masuk dalam
DPO kasus tersebut. Pihaknya terus melakukan pencarian ketiga
DPO dalam kasus yang melibatkan para pegawai Komdigi.
"Kalau
DPO sekarang masih ada tiga. Masih ada tiga lagi," kata Wira Satya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan belasan orang tersangka dalam kasus judi online. Beberapa tersangka itu di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengelola 'kantor satelit' di Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. (**)