Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Agustus 2025

BPOM Umumkan Larangan 16 Kosmetik, Berikut Daftarnya

Robert Banjarnahor - Senin, 18 November 2024 15:26 WIB
358 view
BPOM Umumkan Larangan 16 Kosmetik, Berikut Daftarnya
Foto: Freepik
Ilustrasi kosmetik
Jakarta (harianSIB.com)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik setelah melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Produk-produk tersebut diketahui digunakan dengan cara yang tidak sesuai, seperti diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle.

"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan jarum, yang marak beredar, berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran persnya, Minggu (17/11/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital luar, atau pada gigi dan membran mukosa mulut. Fungsi utamanya adalah untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, melindungi, atau merawat tubuh tanpa melibatkan lapisan di bawah epidermis.

Baca Juga:

Produk yang diaplikasikan menggunakan jarum, termasuk yang diinjeksi, tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Sebagai produk non-steril, kosmetik dirancang untuk penggunaan umum tanpa bantuan tenaga medis. Sebaliknya, produk injeksi harus steril dan hanya boleh digunakan oleh tenaga medis.

"Injeksi dengan produk yang tidak sesuai dan dilakukan oleh bukan tenaga medis sangat berisiko bagi kesehatan, seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik," jelas Taruna.

Baca Juga:

Ia menambahkan, penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini seharusnya dikategorikan sebagai obat dan didaftarkan sesuai regulasi obat.

Langkah BPOM ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai peruntukannya.


Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru