Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025
Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

2 Mantan Kepala Balai KA Divonis 4 dan 4,5 Tahun Bui

Wilfred Manullang - Senin, 25 November 2024 15:05 WIB
291 view
2 Mantan Kepala Balai KA Divonis 4 dan 4,5 Tahun Bui
(Mulia/detikcom)
Sidang korupsi jalur KA Besitang-Langsa

Nur Setiawan disidang bersama Amana Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama. Sementara tiga terdakwa lain telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7).

Mereka yang disidang lebih dulu adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.

Jaksa mengatakan korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga proses pelaksanaan. Jaksa mengatakan perbuatan itu telah memperkaya Afif sebesar Rp 10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000, Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.

Baca Juga:

Kemudian, Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600, Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000, serta pihak-pihak lainnya dengan total Rp 1.032.496.236.838. (*)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru