Jakarta (harianSIB.com)Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia (WNI) atas nama HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Kini HMM telah kembali ke Tanah Air.
"Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil memulangkan warga negara Indonesia (WNI) atas nama HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi," demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri, dikutip dari situs Kemlu, Senin, (2/12/2024).
WNI tersebut saat ini telah dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024. Saat ini juga HMM telah kembali ke daerah asal di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024.
Baca Juga:
Pemulangan WNI tersebut ke tanah air dengan pendampingan dari Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
Dikutip dari detikcom, kasus itu bermula sejak HMM ditahan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh jaksa penuntut umum pada 2009 akibat tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Baca Juga:
Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi untuk mengatasi hal tersebut.
KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap HMM selama proses penyidikan (enam kali) dan proses persidangan (tiga belas kali). Selama berlangsung proses hukum, HMM turut didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah.
Selain itu, KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.
Editor
: Wilfred Manullang