Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

Pj Walkot Pekanbaru Kena OTT, KPK Dalami Penunjukan Risnandar Mahiwa

Wilfred Manullang - Rabu, 04 Desember 2024 16:32 WIB
195 view
Pj Walkot Pekanbaru Kena OTT, KPK Dalami Penunjukan Risnandar Mahiwa
Foto; Dok Diskominfotiksan Pekanbaru)
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Jakarta (harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tertangkapnya Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

KPK kini melakukan pendalaman terkait proses penunjukan Risnandar sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. RM sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi pemotongan anggaran ganti uang.

Awalnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyoroti kejadian korupsi yang melibatkan kepala daerah. Menurutnya, kepala daerah melakukan korupsi diduga karena cost politik tinggi, tapi tidak berlaku di kasus Risnandar ini.

Baca Juga:

Risnandar diketahui menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru atas penunjukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Risnandar sebelumnya menjabat Direktur Ormas di Kemendagri, dan baru enam bulan menjabat Pj Walkot.

"KPK sesungguhnya bersedih. Karena asumsinya bahwa korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan kepala daerah. Tetapi kenyataannya, ini adalah pejabat yang ditunjuk, yang tidak memerlukan proses politik," tutur Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2024) dini hari seperti dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

"Sehingga asumsinya tidak berbiaya, tapi efeknya sama. Ini menjadi pertanyaan dan kerisauan kita semua untuk kita jawab ke depan," sambungnya

Ghufron mengatakan RM diangkat menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru sejak Juni 2024. Hingga saat ini terhitung RM mengemban jabatan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru selama enam bulan.

"Diangkatnya bukan bulan Mei, tapi Juni, jadi sampai bulan Desember ini enam bulan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru," terang Ghufron.

Dia pun menyebut segala dugaan terkait kegiatan korupsi yang dilakukan oleh RM menjadi materi pendalaman penyidik. Dia menekankan yang terpenting saat ini, KPK sudah berhasil menetapkan RM sebagai tersangka sesuai aturan yang berlaku.

"Apakah ini diduga untuk mungkin suap untuk mendapat jabatan itu dan lain-lain? Sekali lagi itu juga dalam proses, kami akan dalami. Sementara ini kami mohon maaf yang penting pada kasus ini naik sidik dulu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) dan dua orang lainnya tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang. Dua orang itu adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Dalam penangkapan Risnandar dkk, KPK menyita sejumlah uang dengan total uang Rp 6,820 miliar.

Ghufron menjelaskan Risnandar bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan korupsi. Modusnya mereka memotong anggaran ganti uang (GU) Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar, dalam kasus ini Risnandar diduga menerima uang Rp 2,5 miliar.

Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Lubukpakam(harianSIB.com)Ismail ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Deliserdang periode 202