Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

1 Januari 2025, Barang Mewah Ini Akan Dikenai PPN 12%

Robert Banjarnahor - Jumat, 06 Desember 2024 09:58 WIB
347 view
1 Januari 2025, Barang Mewah Ini Akan Dikenai PPN 12%
Foto: Getty Images/SmileStudioAP
Ilustrasi pajak.
Jakarta (harianSIB.com)

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah. Antara lain mobil, apartemen dan rumah mewah.

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga:

Sementara itu, lanjutnya, untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. "Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%," paparnya.

DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) kebutuhan pokok diturunkan.

Baca Juga:

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," paparnya.

Dasco menyampaikan, pemerintah sekarang sedang menggelar rapat internal untuk membuat keputusan. Beberapa menteri dipanggil khusus oleh Prabowo pada sore ini.

"Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," kata Dasco.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru