Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

KPK Luruskan Informasi: Kasus CSR BI Belum Miliki Tersangka

Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 18:25 WIB
209 view
KPK Luruskan Informasi: Kasus CSR BI Belum Miliki Tersangka
Foto: JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "KPK Luruskan Pernyataan Soal Kasus CSR BI : Sprindik Umum, Belum Ada Tersangka", Klik selengkapny
Jubir KPK Tessa Mahardika
Jakarta (harianSIB.com)
KPK merevisi pernyataannya terkait penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini, masih bersifat umum belum ada tersangka di situ ya," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024), dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

Adapun terkait sudah adanya 2 tersangka dalam kasus ini, disebutkan sebelumnya oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan. Tessa menjelaskan bahwa Rudi ada kemungkinan salah mengingat terkait perkara lain saat menyebutkan ada 2 tersangka.

"Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, ya. Jadi ada mix di situ sehingga disebut ada sudah ada tersangka bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka," tuturnya.

Baca Juga:

"Pernyataan Pak Deputi itu kemungkinan besar karena ada perkara lain yang bersamaan diekspose sehingga beliau salah menyebutkan bahwa ada tersangka," tambahnya.

Tessa melanjutkan, menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) umum tanpa adanya tersangka tersebut adalah opsi yang bisa dilakukan KPK. Dia mengatakan KPK juga masih menerbitkan sprindik yang telah berisikan tersangka.

"Itu adalah opsi yang bisa digunakan, jadi kalau selama ini KPK tidak menggunakan opsi itu, saat ini ada beberapa perkara yang memang menurut penyelidik penyidik maupun dari hasil diskusi dengan pimpinan, bisa digunakan sprindik umum itu dengan alasan strategi maupun penanganan perkaranya membutuhkan kekhususan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK akan segera mengumumkan tersangka tersebut.

"Ya nanti kita umumkan tersangkanya yang lain, kalau tersangka-tersangka itu kaitannya sudah lama, perkara itu kan udah tau juga perkara itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Ketika ditanya apakah ada sosok anggota DPR dari tersangka itu, Rudi tak menjelaskan. Dia hanya menyebutkan total tersangka yang sudah ditetapkan ialah dua orang.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," ujarnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru