Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Kasus Baru di KPK, Advokat PDIP Menyusul Hasto Jadi Tersangka

Robert Banjarnahor - Rabu, 25 Desember 2024 10:21 WIB
362 view
Kasus Baru di KPK, Advokat PDIP Menyusul Hasto Jadi Tersangka
Ibnu/detikcom
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di gedung KPK.
Jakarta (harianSIB.com)

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan satu-satunya tersangka baru dalam kasus suap terkait anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Tersangka lainnya adalah DTI atau Donny Tri Istiqomah.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan Tersangka DTI bersama Harun Masiku dan pihak lainnya. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024), dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

DTI atau Donny Tri Istiqomah dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDIP atau advokat partai banteng moncong putih itu. Dalam konferensi pers hari ini, DTI disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.

Donny alias DTI disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto. Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Baca Juga:

Donny juga disuruh Hasto melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

"Saudara HK (Hasto, red) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," kata Setyo Budiyanto.

Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru