Jumat, 02 Mei 2025

KBRI Singapura: Paulus Tannos Jalani Penahanan di Changi

Robert Banjarnahor - Sabtu, 25 Januari 2025 11:38 WIB
375 view
KBRI Singapura: Paulus Tannos Jalani Penahanan di Changi
ANTARA/HO-KBRI Singapura/aa
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo.
Batam(harianSIB.com)

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menginformasikan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el, saat ini menjalani penahanan di Changi Prison.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

Baca Juga:

"Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ujarnya saat ditemui di Batam, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Antara.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Baca Juga:

"Pengadilan Singapura mengeluarkan perintah penahanan setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini mencerminkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara kedua negara dalam mengimplementasikan perjanjian ekstradisi," tambah Suryo.

Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat hukum setempat.

KBRI Singapura juga menghormati sikap CPIB yang memilih tidak mengungkapkan detail lebih lanjut terkait proses hukum terhadap Paulus Tannos di pengadilan.

"Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura," kata Dubes Suryo menegaskan.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) pada Jumat (24/1).

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Jumat.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru