Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Menteri Nusron Akui Ada Hutan Bersertifikat Hak Milik

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2025 20:09 WIB
215 view
Menteri Nusron Akui Ada Hutan Bersertifikat Hak Milik
Foto: Net
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid
Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui ada sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna usaha (SHGU) di atas lahan hutan.

Hal itu ia ungkap saat membahas kelanjutan program integrated land administration and spatial planning (ILASP) di rapat dengan DPR. Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Kehutanan di program itu agar tak terjadi tumpang tindih sertifikat.

"Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025)

Baca Juga:

Dikutip dari CNN Indonesia, Nusrod tak mengungkap berapa banyak SHM atau SHGU di atas lahan hutan. Nusron juga tak membeberkan perusahaan mana saja yang memiliki lahan-lahan itu.

Nusron hanya memastikan pemerintah telah menemukan solusi untuk permasalahan tersebut. Kementerian ATR/BPN telah membuat kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:

"Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya," ujarnya.

Dia menambahkan, "Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan," tambahnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru