Senin, 24 Maret 2025

Pdt Penrad Siagian Apresiasi Menteri ATR/BPN Gerak Cepat Tangani Kasus Reforma Agraria di Tanah Air

Firdaus Peranginangin - Kamis, 13 Februari 2025 14:19 WIB
396 view
Pdt Penrad Siagian Apresiasi Menteri ATR/BPN Gerak Cepat Tangani Kasus Reforma Agraria di Tanah Air
Foto SNN/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi.
Medan (harianSIB.com)
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi mengapresiasi kinerja Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang telah melakukan gerak cepat menangani kasus reforma agraria di Tanah Air, terkhusus dalam penyelesaian kasus yang sedang viral soal pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.

"Kita mengapresiasi kerja cepat Pak Menteri beserta jajaran dalam menyelesaikan kasus yang sedang viral soal pagar laut. Kebijakan-kebijakan yang pro kepentingan rakyat seperti ini harus terus dilakukan dan jangan pernah "memeluk" mafia tanah, tapi harus terus "digebuk" sampai habis," tandas Penrad Siagian dalam rapat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beserta jajaran, Kamis (13/2/2026) di gedung DPD RI Jakarta.

Ditegaskan Penrad, konflik agraria dan pertanahan menjadi problem besar di seluruh Indonesia, sehingga dibutuhkan "tangan-tangan" yang bersih untuk menghabisi mafia tanah agar tidak lagi mengobok-obok tanah rakyat maupun tanah negara.

Baca Juga:

Dalam pertemuan itu, Penrad juga menyoroti soal desa yang masih diklaim masuk kawasan hutan dan diperkirakan hampir 45 persen kawasan pemukiman penduduk di Indonesia masih berstatus kawasan hutan. Padahal sudah puluhan tahun masyarakatnya bermukim di desa tersebut.

Di Sumut sendiri, lebih dari lima ribu desa, masih berada dalam kawasan hutan, sehingga banyak muncul konflik pertanahan serta banyak desa digusur karena tidak memiliki sertifikat, bukan karena tidak mau mengurus, tetapi karena terbentur status lahan yang masih dianggap hutan.

Baca Juga:

Masyarakat Adat

Dibagian lain penjelasannya, Penrad juga menyoroti praktik perusahaan yang menggunakan cara-cara mafia memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan konsesi lahan masyarakat, yang sering berujung pada penghilangan hak masyarakat adat.

"Ada perusahaan yang memanfaatkan situasi ini. Desa-desa yang masih berstatus kawasan hutan tiba-tiba diklaim oleh korporasi, lalu mereka meminta Kementerian Kehutanan membebaskan lahan dan selanjutnya meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengubahnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Ini skema yang sering terjadi, dan harus segera diselesaikan," tegasnya.

Penrad menilai, reforma agraria yang digaungkan oleh Presiden Prabowo dan dijalankan oleh Menteri Nusron Wahid merupakan langkah tepat untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia, sebab reforma agraria bukan hanya soal membagikan tanah, tetapi juga menata ulang sistem penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan," katanya.

Dengan demikian, Penrad berharap langkah-langkah konkret dari Kementerian ATR/BPN dapat segera menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di Tanah Air, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di desa-desa yang masih berstatus kawasan hutan.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Mees Hilgers Absen Lawan Bahrain

Mees Hilgers Absen Lawan Bahrain

Jakarta(harianSIB.com)Mees Hilgers dipastkan absen dalam laga Indonesia vs Bahrain. Bek Tim Garuda itu cedera dan akan kembali ke Belanda. K