
Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Sampali
Belawan (harianSIB.com)Seorang pria, B (28) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu
Murtiman menegaskan bahwa nama Razman Arif Nasution tidak tercatat dalam daftar mahasiswa atau alumni Universitas Ibnu Chaldun.
Baca Juga:
"Setelah kami periksa, Razman tidak terdaftar di universitas kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujar Murtiman, seperti dikutip dari PorosJakarta.com yang dilansir dari YouTube Unlocked Sabtu (15/2/2025)
Murtiman juga menambahkan bahwa Firdaus Oiwobo tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau alumni di institusi tersebut.
Baca Juga:
"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Razman atau Firdaus. Universitas Ibnu Chaldun memiliki prosedur ketat dalam penerbitan ijazah yang semuanya dilaporkan ke DIKTI," tegasnya.
Murtiman juga menyoroti bahwa penggunaan ijazah palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Pelanggaran ini dapat dihukum dengan penjara hingga enam tahun atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (1) KUHP baru. (*)
Belawan (harianSIB.com)Seorang pria, B (28) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu
Sergai (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin, Polres Serdan
Tebingtinggi (harianSIB.com)Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisia
Tebingtinggi(harianSIB.com)Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial
Kutacane (harianSIB.com)Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap pembukaan jalan tembus antar kabupaten, khususnya jalur