
GAMKI Medan Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan
Medan (harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan menyalurkan bantuan sembako dan
Plh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan dugaan pemerasan itu terjadi pada tahun 2024. Namun, Yudhi belum memerinci lebih lanjut kronologi kasus tersebut.
"Iya, tahun kemarin. Kasus ada diduga seperti kesalahan yang dilakukan oleh oknum. Iya, diduga seperti itu (pemerasan)," kata Yudhi di RS Bhayangkara Medan, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga:
Yudhi menyebut, kasus ini ditangani oleh Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Adapun empat personel yang terlibat dalam kasus itu adalah Kompol RS, Kompol S, Iptu M dan Brigadir B.
Untuk Kompol RS dan Brigadir B saat ini diamankan di Mabes Polri, sedangkan dua lainnya sudah dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan.
Baca Juga:
"Kalau di Mabes Kompol RS sama B. Untuk Kompol RS saat ini memang sudah dilakukan pemeriksaan Wabprof dari Kortas Mabes Polri untuk dalam proses dan untuk dua personel lain sudah dalam proses di Wabprof Propam Polda sumut," jelasnya.
Perwira menengah polri itu belum memerinci uang yang diperas para perosnel itu. Yudhi menyebut pihaknya masih menghitungnya.
"Ini masih dalam proses untuk kita pastikan, masih dihitung supaya jangan salah perhitungan. Yang menangani itu Mabes Polri, nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya," pungkasnya.(*)
Medan (harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan menyalurkan bantuan sembako dan
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkai
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan sikap transparan dan komitmennya terhadap integritas menyusul operas
Sergai(harianSIB.com)Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia menunjukkan performa gemilang di hari pertama Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 202
Jakarta(harianSIB.com)KPK telah menetapkan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting serta empat orang lainnya sebagai tersan