Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Nusron Wahid Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 19:58 WIB
247 view
Nusron Wahid Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut
Kompas.com/Suhaiela Bahfein
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid usai menghadiri konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa pihaknya membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan di area pagar laut Tangerang.

Nusron menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar. Ia kemudian menjelaskan duduk perkara pencabutan sertifikat di wilayah tersebut secara rinci.

Total sertifikat yang terbit di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berjumlah 280, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:

Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat berada di luar garis pantai atau di wilayah laut.

Sesuai kebijakan, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan.

Baca Juga:

Hingga saat ini, 209 sertifikat telah dibatalkan, baik oleh BPN maupun melalui proses sukarela dengan penyerahan dokumen sertifikat.

"Sementara, 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Dan 13 sertifikat lainnya masih dalam proses penelaahan karena berada di wilayah "abu-abu", yaitu sebagian masuk garis pantai dan sebagian di luar garis pantai," terang Nusron, di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).

Dikutip dari kompas.com, Nusron menyatakan, mayoritas SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), entitas usaha terafiliasi Aguan, berada di dalam garis pantai.

Hanya 2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut.

Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN konsisten dalam menegakkan aturan. Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan, sementara sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum tidak dibatalkan.

"Dari awal kami konsisten dan sejak kemarin pun kita konsisten Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua," tegas Nusron.

Ia juga menekankan bahwa proses pencabutan sertifikat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

"Kami tidak peduli yang di dalam garis pantai ini punya siapa. Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan," pungkas Nusron.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari kesimpangsiuran informasi terkait polemik sertifikat pagar laut Tangerang. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru