
Terima Kunker DPRD Sumut, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Pengelolaan Anggaran Transparan
Tanjungbalai (harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina diikuti para Asisten P
"Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajati Jakarta, Patris Yusrian, dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025), dikutip dari detinews.
Baca Juga:
Patris menjelaskan, mulanya JPU AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Namun pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.
Patris menerangkan, ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk JPU AZ agar tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp 61,4 miliar kepada pihak korban robot trading sehingga terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp 23,2 miliar.
Baca Juga:
"Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," terang Patris.
Sementara uang senilai Rp 23,2 miliar hasil memangkas dari eksekusi pengembalian barang bukti dibagi dua untuk pihak kuasa hukum serta jaksa AZ. Patris menyebutkan jaksa AZ menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum," ujar Patris.
Patris menjelaskan, AZ pun disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka oknum jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan," tutur Patris.
Sementara terhadap kuasa hukum berinisial BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan terhadap oknum kuasa hukum OS hingga saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sementara itu, satu orang saksi inisial OS berstatus selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum," imbuhnya.(*)
Tanjungbalai (harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina diikuti para Asisten P
Tapteng(harianSIB.com)Para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit siapsiap lahannya akan diukur ulang oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Teng
Medan(harianSIB.com)Terkait kasus dugaan korupsi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakuka
Tebingtinggi(harianSIB.com)Diduga menabrak pembatas jalan (road barrier), truk colt diesel BK 8397 MH yang mengangkut 7 ton tepung, tergulin
Medan(harianSIB.com)Tahun ini, Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan rencana pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang digagas Preside