
Pemkab Simalungun Gelar Aksi Bersih di Parapat
Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif menggelar kegiatan aks
Rajiv melontarkan nada sindiran karena seorang kepala desa memiliki uang hingga miliaran rupiah. Namun, menurut dia, kesiapan Kades Kohod sebagai tindakan mulia.
Baca Juga:
"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut," kata Rajiv dalam rapat dengan Menteri KKP di kompleks parlemen, Kamis (27/2), dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mempertanyakan kemampuan keuangan seorang kepala desa untuk membayar denda hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:
Fieman ragu seorang kepala desa memiliki kemampuan untuk memasang pagar laut hingga Rp30,16 kilometer.
"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yg sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yg boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," katanya.
Bukan hanya kepada Kades Kohod, denda juga diberikan kepada perangkat desa berinisial T. Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen pagar laut.
Menteri KP, Wahyu Sakti Trenggono mengungkap denda tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Trenggono dalam rapat.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," imbuhnya.(*)
Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif menggelar kegiatan aks
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih melepas peserta Geobike Kaldera Toba 8 dari kompleks Kantor Bupati Simalung
Jakarta (harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menerima gelar profesor (guru besar) honoris
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) melarang kegiatan ekspor pasir laut dengan mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Dosen asal S
Lampung (harianSIB.com)Agung Budi Taliroso alias ABT, pemilik toko daring di marketplace yang menjual peluru tajam, diketahui sebagai ketua