
Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Siantar Selatan Patroli ke Tempat Keramaian
Pematangsiantar(harianSIB.com)Mencegah adanya aksi kejahatan, Polsek Siantar Selatan menggencarkan patroli di lokasi keramaian di seputaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa dengan adanya Perpres tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi menerbitkan Surat Edaran khusus terkait jam kerja ASN selama Ramadan.
Baca Juga:
"Jam kerja ASN sebenarnya sudah diatur dalam Perpres No. 21/2023. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sekaligus meningkatkan produktivitas ASN," ujar Rini dalam keterangannya di Magelang, Jumat (28/2/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Dia menerangkan, dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Baca Juga:
Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.
"Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Sementara itu, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.(*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Mencegah adanya aksi kejahatan, Polsek Siantar Selatan menggencarkan patroli di lokasi keramaian di seputaran
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE Menilai, langkah Pemprov Sumut dengan Kementerian ATR/BPN untuk m
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menerima audiensi Panitia Perayaan Paskah HKBP Distrik V Sumat
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan P Nababan, bersama Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Ketua TP PKK Humbah
Lubukpakam(harianSIB.com)DPRD Deliserdang merekomendasikan Pemkab Deliserdang menutup sementara operasional Klinik Ganesha yang berada di D