Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025

Dedi Akan Batalkan Sertifikat Bangunan di Bantaran Sungai, Nusron: Ada Aturannya

Redaksi - Jumat, 14 Maret 2025 09:36 WIB
529 view
Dedi Akan Batalkan Sertifikat Bangunan di Bantaran Sungai, Nusron: Ada Aturannya
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi usai kegiatan di Kantor BPK Jabar, Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Rabu (13/3/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikabarkan akan mencabut sertifikat bangunan yang berada di sempadan sungai sepanjang Kali Bekasi, Sungai Cikeas, dan Cileungsi. Kebijakan ini diambil menyusul banjir besar yang melanda kawasan sekitar tiga sungai tersebut pada Selasa (4/3/2025).

Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS), mengurangi risiko banjir, serta menata ruang secara lebih baik.

Baca Juga:

Namun, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, bahwa pencabutan sertifikat harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Dalam proses penertiban, pemerintah akan menerapkan mekanisme yang telah ditetapkan. Sertifikat yang terbukti diterbitkan tanpa memenuhi prosedur akan dicabut.

Baca Juga:

Pencabutan dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikat yang ada benar-benar sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika sertifikat diterbitkan sesuai prosedur, pencabutan tidak dapat dilakukan.

"Solusinya adalah melalui proses pengadaan tanah. Artinya, tanah masyarakat yang berada di bantaran sungai akan diganti rugi sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Nusron, dikutip dari Kompas.com.

*Hak Pengelolaan (HPL) dan Penggunaan Lahan

Setelah pencabutan atau pengadaan tanah selesai, lahan di sekitar bantaran sungai akan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro menjelaskan, terdapat sejumlah implikasi dari terbitnya HPL atas nama BBWS tersebut.

Pertama, lahan tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk pemukiman atau area pribadi. Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan lahan tersebut pada masa depan.

Namun, penggunaan tanah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan bantaran sungai tentunya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Langkah penertiban ini berujung pada pengembalian fungsi DAS sebagai kawasan penyangga air dan pencegah banjir," ujar Risdianto kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, penerbitan HPL ini juga untuk menata ruang di sekitar bantaran sungai agar lebih teratur dan berkelanjutan, mencegah pembangunan ilegal yang dapat merusak lingkungan, dan menjaga aset negara.

Dengan adanya ketegasan dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang ingin membangun di area terlarang, agar kedepannya tidak terjadi lagi perusakan lingkungan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru