
BBWSS II, Dinas PUPR, Dinas SDA MBMK Medan dan Deliserdang Harus Sinkron Atasi Banjir Medan
Medan(harianSIB.com) Komisi D DPRD Sumut mengingatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Dinas PUPR Sumut, Dinas Sumber D
Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS), mengurangi risiko banjir, serta menata ruang secara lebih baik.
Baca Juga:
Namun, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, bahwa pencabutan sertifikat harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Dalam proses penertiban, pemerintah akan menerapkan mekanisme yang telah ditetapkan. Sertifikat yang terbukti diterbitkan tanpa memenuhi prosedur akan dicabut.
Baca Juga:
Pencabutan dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikat yang ada benar-benar sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika sertifikat diterbitkan sesuai prosedur, pencabutan tidak dapat dilakukan.
"Solusinya adalah melalui proses pengadaan tanah. Artinya, tanah masyarakat yang berada di bantaran sungai akan diganti rugi sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Nusron, dikutip dari Kompas.com.
*Hak Pengelolaan (HPL) dan Penggunaan Lahan
Setelah pencabutan atau pengadaan tanah selesai, lahan di sekitar bantaran sungai akan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro menjelaskan, terdapat sejumlah implikasi dari terbitnya HPL atas nama BBWS tersebut.
Pertama, lahan tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk pemukiman atau area pribadi. Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan lahan tersebut pada masa depan.
Namun, penggunaan tanah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan bantaran sungai tentunya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Langkah penertiban ini berujung pada pengembalian fungsi DAS sebagai kawasan penyangga air dan pencegah banjir," ujar Risdianto kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, penerbitan HPL ini juga untuk menata ruang di sekitar bantaran sungai agar lebih teratur dan berkelanjutan, mencegah pembangunan ilegal yang dapat merusak lingkungan, dan menjaga aset negara.
Dengan adanya ketegasan dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang ingin membangun di area terlarang, agar kedepannya tidak terjadi lagi perusakan lingkungan.(*)
Medan(harianSIB.com) Komisi D DPRD Sumut mengingatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Dinas PUPR Sumut, Dinas Sumber D
Kotapinang(harianSIB.com) Sebut saja Bunga, bocah belia berusia 10 warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, masih tampak ceria saat memb
Kampungrakyat(harianSIB.com)Bocah SMP Abdi Rambe (14) warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labusel, dikabarkan hanyu
Medan(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Simalungun(harianSIB.com)Sejumlah petani di Raya, Kabupaten Simalungun, mulai bergembira. Pasalnya, harga jagung pipil basah, di tingkat pet